Kamis, 11 Desember 2008

Sertifikasi dosen

Sebentar lagi, atau mungkin sudah mulai, kita akan segera terlibat dalam kegiatan sertifikasi dosen. Kita para dosen UT juga mau tidak mau harus ikut bukan ?

Dasar peraturan ini adalah Permen No 42 tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen. Dengan adanya sertifikasi ini, menurut Ditjen Dikti, Prof Fasli Jalal, nantinya dosen akan mendapat tunjangan profesi yang besarnya satu kali lipat dari gaji pokok setiap bulan.

Tapi tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi. Beberapa syarat di antaranya adalah:

- Sudah menjadi dosen tetap
- Harus sudah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun
- Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-2
- Mempunyai beban akademik sedikitnya 12 SKS persemester

Apa kita sudah siap ? Atau ada yang ingin berbagi kiat agar bisa cepat mencapai sertifikasi ini ?

Tentu saja, komentar sangat diharapkan, tinggal klik "komentar" di bawah ini.

Tidak ada komentar: